Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa kepolisian Polres Jakarta Selatan bergerak cepat dalam menetapkan tersangka pada kasus Holywings.
Hal ini diungkapkan oleh Dedi saat tengah hadir dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Selasa (28/8/2022).
Di medsos sendiri banyak netizen yang mempertanyakan kenapa penanganan kasus dugaan penistaan terhadap agama lain tidak bisa secepat itu.
Di acara podcast Close The Door, host Deddy Corbuzier sempat membandingkan kasus Holywings dengan kasus lain yang menjerat aktris Nikita Mirzani.
Kasus yang menjerat Nikita akibat dugaan pencemaran nama baik masih membutuhkan proses yang panjang dalam menetapkan tersangka. Lain halnya dengan Holywings yang beberapa hari pelaporan, Polri sudah menetapkan enam tersangka.
Dedi pun menjawab bahwa kedua kasus ini tidak dapat disamakan.
Kasus Nikita Mirzani merupakan kasus pribadi dan hanya segelintir orang yang terlibat, sedangkan permasalahan Holywings menyangkut banyak orang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO