Menu


Pernah Lolos di Kasus Pencemaran Nama Baik Menag Yaqut, Roy Suryo Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama Terkait Meme Stupa Borobudur?

Pernah Lolos di Kasus Pencemaran Nama Baik Menag Yaqut, Roy Suryo Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama Terkait Meme Stupa Borobudur?

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Kasus penistaan agama dalam bentuk stupa Borobudur berwajah mirip Jokowi yang dilakukan Roy Suryo kini statusnya naik ke tahap penyidikan.

Hal itu tak terlepas dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Iya (ditemukan adanya unsur pidana). Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pelimpahan ini dilakukan demi mempermudah proses penyidikan terkait kasus tersebut yang juga tengah ditangani Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak lain.

Untuk diketahui, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan itu, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Kevin menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Baca Juga: Waduh! Mantan Teman Roy Suryo Yakini Eks Menpora Bakal Kena Hukuman Pidana, Tapi Bukan Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Laporan masyarakat atas apa yang dilakukan Roy Suryo itu ternyata bukan kali pertama terjadi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman