Menu


Penggugat Perppu Cipta Kerja Meminta Putusan Tunda Dari MK

Penggugat Perppu Cipta Kerja Meminta Putusan Tunda Dari MK

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Konten Jatim, Jakarta -

Pada Kamis (2/2/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menggelar sidang kedua pengujian Keputusan Nomor 2 Perubahan UU Cipta Kerja Negara Tahun 2022. Dalam persidangan, pemohon meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah tunda.

Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam perkara Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023. Dalam permohonan itu, ada tambahan tiga pemohon dari sebelumnya enam pemohon.

Baca Juga: Dinilai Ada Pelanggaran Konstitusi, Serikat Pekerja Gugat Perppu Ciptaker ke MK

Kesembilan pemohon tersebut yakni Hasrul Buamona (dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (konsultan hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G Matitaputty (mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Lalu, Wendra Yunaldi (dosen Hukum Tata Negara/Pemohon VII), Muhammad Saleh (dosen Hukum Tata Negara/Pemohon VIII), Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (Pemohon IX).

“Demi kepastian hukum, sebelum MK memberi putusan akhir atas perkara a quo, maka pemohon meminta MK untuk memberikan putusan sela dengan menyatakan menunda pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sampai adanya putusan akhir,” kata Viktor dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (2/2/2023).

Dengan ditundanya pemberlakuan perppu perkara a quo, Viktor menyebut secara otomatis Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak dapat menjadi objek yang akan dibahas dalam sidang berikutnya untuk dapat ditolak atau untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan perppu menjadi Undang-Undang (UU). Sehingga proses pengujian formil tidak menjadi kehilangan objek.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.