Menu


Dinilai Ada Pelanggaran Konstitusi, Serikat Pekerja Gugat Perppu Ciptaker ke MK

Dinilai Ada Pelanggaran Konstitusi, Serikat Pekerja Gugat Perppu Ciptaker ke MK

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada Rabu (25/1/2023). Gugatan itu diajukan karena belasan serikat menilai Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Ciptaker.

Para pemohon menguasakan pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. Senior Partner Intergrity Denny Indrayana mengatakan pengajuan uji formil atas perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR.

Baca Juga: Puan: DPR Menerapkan Mekanisme Agar Perppu Ciptaker Segera Berjalan

"Ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon," kata Denny usai mengajukan permohonan uji Formil di MK, Rabu (25/1/2023).

Denny menilai meskipun masih berbentuk perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Denny menyebut pengajuan ini sengaja diajukan secepatnya guna menghindari konstitusi lebih lama diterabas.

"Karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi," tegas mantan wamenkumham tersebut.

Selain itu, Denny menegaskan jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

Baca Juga: Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja Bertentangan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

"Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujar Denny.

Denny juga mengungkapkan sebenarnya masih banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung. Namun karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian perppu ini, hanya 13 organisasi yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.