Menu


PKS Singgung Gibran Soal Harga PBB Solo Yang Meroket

PKS Singgung Gibran Soal Harga PBB Solo Yang Meroket

Kredit Foto: Unsplash/Tierra Mallorca

Konten Jatim, Depok -

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo minta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.

Menyadur Suara.com pada Minggu (5/2/2023), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kota Solo melonjak tinggi hingga mencapai 100 persen lebih. Kenaikan ugal-ugalan ini menimbulkan polemik di masyarakat Kota Solo, karena dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Demokrat Sindir Luhut Yang Anti Kritik, Sebut Perlu Belajar ke SBY

Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dijelaskan dengan tujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keputusan tersebut  telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp 820 miliar di Tahun 2023, naik sebesar Rp 80 Miliar dari Rp 740 miliar di Tahun 2022.

Baca Juga: Ketua DPD PDIP Jawa Timur Mengundurkan Diri, Ingin Berantas Korupsi Jawa Timur

"Kami minta Mas Wali untuk mencabut dan membatalkan kenaikan tarif PBB ini. Karena itu membebani masyarakat yang belum pulih usai Pandemi Covid-19," terang Ketua DPD Solo, Daryono, Sabtu (4/2/2023).

Daryono menjelaskan, Pemkot seharusnya dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik. Selain itu harus melihat kondisi masyarakat secara komprehensif, sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga: Demokrat Dukung Putusan MK Soal Presiden Tidak Boleh Jadi Cawapres

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.