Menu


Bagaimana Kasus Penganiayaan David Bongkar Boroknya Kementerian Keuangan

Bagaimana Kasus Penganiayaan David Bongkar Boroknya Kementerian Keuangan

Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas

Konten Jatim, Depok -

Kasus penganiayaan David, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor bernama Jonathan Latumahina, oleh Mario Dandy Satrio, anak dari petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, menjadi sesuatu yang diikuti oleh banyak masyarakat di Indonesia, khususnya oleh warganet.

Kali pertama viral pada Rabu (22/2/2023) malam, kasus ini ternyata membongkar boroknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaungi DJP.

Baca Juga: Mengenal Pasal 351 KUHP Yang Jerat Penganiaya David

Berdasarkan pengamatan dari media sosial pada Jumat (24/2/2023), sejak hari Rabu malam warganet berhasil mendapatkan banyak temuan, yang tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan David saja, melainkan juga kejanggalan terhadap keluarga pelaku.

Berawal dari hasutan Agnes Gracia Haryanto, pacar Mario Dandy Satrio, untuk menghajar David karena merasa dilecehkan, warganet berhasil menelusuri bahwa sang pelaku merupakan anak dari pejabat DJP. Dan setelah ditelusuri lebih dalam, menemukan keanehan harta yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo. 

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Pajak: Dipukul Sampai Koma

Disebutkan bahwa sosok yang baru saja diberhentikan dari Kepala Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini memiliki harta kekayaan dengan total Rp. 56 miliar. Perlu diketahui bahwa jabatan Rafael Alun Trisambodo hanya setara dengan eselon III, yang gaji bulanannya hanya sekitar Rp. 50 juta per bulannya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman