Menu


Putusan PN Jakpus Diduga Jadi Awalan Rencana Penundaan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Diduga Jadi Awalan Rencana Penundaan Pemilu 2024

Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif

Konten Jatim, Jakarta -

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 menuai banyak kontra. Bukan itu saja, putusan itu juga menimbulkan kecurigaan dan dianggap sebagai pintu masuk penundaan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menganggap putusan PN Jakpus itu menimbulkan asumsi terhadap isu penundaan Pemilu yang belakangan kerap dihembuskan.

Baca Juga: PN Jakpus Harus Tahu Batasan, Tak Bisa Memerintah KPU Tunda Pemilu 2024

"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Mengikuti asumsi itu, menurut Yanuar, isu penundaan pemilu tidak hanya melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berujar setelah MK dilibatkan, kini giliran pengadilan yang juga diajak ikut serta dalam persekongkolan.

Baca Juga: Soal Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi, Masa KPU Divonis Kalah

"Pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi. Nggak tahu, nanti siapa lagi yang akan 'dipaksa' masuk dalam korporasi penundaan Pemilu ini," kata Yanuar.

Menurut Yanuar upaya-upaya paksa ini telah mengamputasi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Bukan cuma DPR, partai politik yang menjadi unsur di dalamnya juga terkesan dikesampingkan.

"'Kejahatan hukum' ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam urusan ini. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' ini," kata Yanuar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.