Menu


Putusan PN Jakpus Dinilai Jadi Skenario Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Bakal Ada yang Lebih Besar

Putusan PN Jakpus Dinilai Jadi Skenario Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Bakal Ada yang Lebih Besar

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan pemilu 2024. Pengadilan mengabulkan gugatan dari Partai Prima dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi itu, pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dengan putusan ini tentunya KPU mengambil langkah untuk melakukan banding.

Namun, menurutnya meskipun KPU melakukan banding, akan keluar dalil yang sama. 

Baca Juga: Tak Miliki Wewenang Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

Dia mengaku telah mengikuti dialog terbatas gerakan sosial di Jakarta beberapa waktu lalu. Penundaan pemilu itu menjadi isu besar.

Putusan Jakpus ini kata dia menjadi salah satu skenario di balik wacana penundaan pemilu.

"Di balik layar ini ternyata memang sedang dibangun skenario itu untuk menunda pemilu. Dan ini salah satu cara. Salah satu upaya mereka ini," ucapnya, dikonfirmasi, Jumat, (3/3/2023).

Putusan Jakpus ini kata dia akan menjadi pemicu, akan ada hal yang lebih besar lagi dari wacana yang cukup lama bergulir ini.

"Ini hanya salah satu upaya, pemicu. Akan ada yang lebih besar. Ini hanya jalannya untuk dijadikan alasan. Itu masalahnya," tuturnya.

Dia berharap agar KPU bersikap lebih negarawan, berpikir lebih besar tentang masa depan transisi kekuasaan ini.

Baca Juga: Partai Prima: Putusan PN Jakpus Buktikan KPU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Diketahui, gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

PN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari," dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.