Menu


Tak Miliki Wewenang Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

Tak Miliki Wewenang Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu, layak untuk dipecat.

Dasarnya, hakim dianggap tidak bisa membedakan urusan perdata san urusan publik, menyusul keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Diduga Jadi Awalan Rencana Penundaan Pemilu 2024

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Jimly mengatakan pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Di mana sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda Pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

"Kalau ada sengketa tenrang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil Pemilu maka yang berwenang adalah MK," kata Jimly.

Jimly mengusulkan agar KPU mengakukam banding atas putusan PN Jakpus. Bahkan, lanjut Jimly, bila perlu sampai tahap Kasasi sampai menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Di sisi lain, Jimly menegaskan kembali bahwa hakim pengadilan tidak memiliki wewenang memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu.

"Hakim PN tidakk berwenang memerintahkan penundaan Pemilu," kata Jimly.

Baca Juga: PN Jakpus Harus Tahu Batasan, Tak Bisa Memerintah KPU Tunda Pemilu 2024

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.