Menu


Tegaskan Pemilu Akan Tetap Berlanjut, KPU: Tidak Ada Perubahan

Tegaskan Pemilu Akan Tetap Berlanjut, KPU: Tidak Ada Perubahan

Kredit Foto: Suara.com/Riki Chandra

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan tetap melawan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan akan tetap menggelar Pemilu pada 2024 mendatang.

Hasyim pun menjelaskan bahwa PN Jakpus tak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terkait gagalnya partai tersebut menjadi peserta Pemilu.

Hasyim bahkan menyatakan bahwa Prima telah mengajukan gugatan sebelumnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi gugatan tersebut gagal.

Baca Juga: Tak Sejalan Dengan Putusan PN Jakpus, Ma’ruf Amin Tegaskan Pemilu 2024 Akan Tetap Berlanjut

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hasyim dalam keterangannya yang dikutip fajar.co.id, Jum'at (3/3/2023).

Hasyim kemudian menjelaskan, permohonan tersebut pernah diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.