Menu


Bandingkan Kontrak Politik Anies dan Jokowi dengan Warga Tanah Merah, Eko Kuntadhi: Jauh Banget! KTP Hak Warga Negara

Bandingkan Kontrak Politik Anies dan Jokowi dengan Warga Tanah Merah, Eko Kuntadhi: Jauh Banget! KTP Hak Warga Negara

Kredit Foto: YouTube/2045 TV

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi membedah peran Anies Baswedan dan Joko Widodo (Jokowi) terkait warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Diketahui, Anies mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara, pada 2021 silam. Anies beralasan, IMB diperlukan agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar, seperti air bersih. 

Baca Juga: Kecam Anies Berikan IMB di Lahan Kebakaran Plumpang, Loyalis Jokowi: Itulah Keputusan yang Didasari Ambisi

Jauh sebelum Anies, Jokowi menerbitkan KTP untuk 1.665 jiwa dan 715 Kartu Keluarga (KK) di wilayah tersebut pada 13 Maret 2013. Mantan Gubernur DKI itu menyatakan bahwa pemberian KTP bukan berarti memberikan kepemilikan lahan kepada warga.

Menyoroti hal ini, Eko Kuntadhi menilai bahwa kontrak politik Anies dan Jokowi dengan warga Tanah Merah sangatlah berbeda. Dia menyebut Jokowi hanya memfasilitasi warga negara Indonesia dengan KTP. 

"Mereka yang nggak punya KTP akibatnya hak-hak mereka sebagai warga negara gak bisa jalan. Enggak ada hak untuk Pemilu atau mendapatkan Bansos,"  katanya, dilansir dari kanal YouTube 2045 TV, Selasa (7/3/2023).

"Kalau mereka nggak punya KTP, itu problem yang serius. KTP adalah hak dasar warga negara. Sebab dengan itu, hak-hak sebagai warga negara secara administratif bisa dimintakan atau bisa didapatkan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa janji politik Anies berupa pemberian IMB membuat warga boleh mendirikan bangunan di wilayah yang berbahaya. Ini merupakan pelanggaran mengenai buffer zone.

Baca Juga: Salahkan Anies Soal IMB Dekat Depo Plumpang, Eko Kuntadhi: Cuma Mikirin Suara... Akhirnya Makan Korban

"Jadi, janji politik Jokowi pada saat dia mau naik jadi Gubernur Jakarta untuk memberikan KTP itu jauh berbeda dengan janji politik Anies yang memberikan IMB," ungkapnya.

"IMB itu adalah pengakuan negara untuk masyarakat bisa mendirikan bangunan. Sementara KTP adalah pengakuan bahwa mereka adalah warga negara. Ini jauh beda. Tidak ada KTP itu sebagai bukti bahwa tanah di situ sah."

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024