Menu


Geram Dituding Ingin Tunda Pemilu, Ketum Prima: Kok Kami Disalahkan?

Geram Dituding Ingin Tunda Pemilu, Ketum Prima: Kok Kami Disalahkan?

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono membantah tegas bahwa dirinya bagian dari pihak yang ingin menunda Pemilu.

Ia pun menyatakan bahwa gugatan yang Prima buat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) semata-mata karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyingkirkan partainya dari proses verifikasi administrasi.

"Hak kita dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lhoGimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu (menunda Pemilu 2024)," ujar Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Risih Dihujat Gegara Gugat KPU, Partai Prima: Kami Cuma Ingin Ikut Pemilu, Bukan Menunda

Gugatan Prima ke PN Jakpus dilakukan atas upaya Prima menjadi kontestan Pemilu 2024 di KPU menemui jalan buntu. Sebelum itu, pihaknya sudah melaporkan tak lolosnya Prima ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, hasilnya tetap sama.

"Jadi harus dipahami adalah di PN ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu lho. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu," ujar Agus.

Karena itu, ia menolak cibiran banyak pihak yang menyebut, Prima adalah kepanjangan tangan dari penguasa atau pihak tertentu yang ingin menunda Pemilu 2024. Agus menegaskan, Prima hanya mencari keadilan untuk pesta demokrasi lima tahunan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Asalkan Penyelenggara Pemilu Penuhi Syarat Ini

"Kok kami disalahkan, kami hanya memohonkan proposal, permohonan kami ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami itu urusan pengadilan. Kami hanya itu, jangan ini dikontaminasikan dengan opini-opini," ujar Agus.

Jika putusan PN Jakpus akhirnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024, ia meminta pihak yang kontra untuk mengajukan banding. "Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini, memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat. Masih ada kesempatan banding, kesempatan ke MA," ucap Agus.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.