Menu


JoMan Bongkar Alasan Bubarkan GP Mania dan Beralih Dukung Prabowo: Mas Ganjar Kan Enggak Nyapres

JoMan Bongkar Alasan Bubarkan GP Mania dan Beralih Dukung Prabowo: Mas Ganjar Kan Enggak Nyapres

Kredit Foto: Suara.com/Bagaskara

Konten Jatim, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Jokowi Mania (JoMan) resmi membubarkan relawan GP Mania dan tak lagi mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mereka mengalihkan dukungan pada Prabowo Subianto.

Immanuel Ebenezer atau Noel selaku Ketua JoMan membeberkan alasan pembubaran GP Mania dan tak lagi dukung Gubernur Jawa Tengah tersebut.

"Mas Ganjar 'kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Sinyal Perjodohan Jokowi untuk Prabowo-Ganjar Dinilai Konyol

Menurut Immanuel, bahwa JoMan menargetkan akan mendeklarasikan Prabowo Mania di 15 kota yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sasaran utamanya adalah kota yang belum didominasi suara pendukung Prabowo.

"Kami akan deklarasi lagi di Jawa Timur, di beberapa kota, di basis-basis suara Pak Prabowo kalah, itu strateginya," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JoMan mengumumkan pembubaran relawan pendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024 atau Ganjar Pranowo (GP) Mania pada hari Kamis (9/2).

"Berdasarkan kajian yang serius dan mendalam, DPP JoMan tidak lagi mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres pada tahun 2024 dan sekaligus membubarkan organisasi relawan Ganjar Pranowo Mania di seluruh Indonesia, baik DPP, DPD, DPC, PAC, maupun ranting," ujar Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Usai pembubaran GP Mania, JoMan kemudian mendeklarasikan Prabowo Mania 08 pada hari Minggu (12/3) untuk mendukung Prabowo Subianto maju sebagai capres pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Pengamat Minta Ganjar-Prabowo Tiru Pasangan Jokowi-Ma'ruf

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.