Menu


4 Fakta tentang Ricky, Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

4 Fakta tentang Ricky, Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Seperti yang sudah diprediksi, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah.

Pada Minggu (7/8/2022), Bareskrim Polri menetapkan Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka menyusul rekannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Namun, berbeda dari Richard, Ricky dijerat pasal yang lebih berat. Bila Richard hanya dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), maka Ricky dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur hukuman yang lebih berat, yakni seumur hidup atau bahkan bisa hukuman mati.

Segera setelah jadi tersangka, Ricky langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Baru 24 Tahun, Pasal 338 KUHP 'Menyelamatkan Masa Depan' Bharada E Untuk Tetap Bisa Melanjutkan Hidup Ketimbang Dijerat Pasal 340

Seperti halnya Richard dan Yosua, Ricky juga masuk dalam tim ajudan.

Kontenjatim merangkum 5 fakta dari orang ini. Berikut daftarnya:

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman