Menu


Tok! LPSK Putuskan Tolak Lindungi Bu Sambo, Ada 3 Penyebabnya, Salah Satunya soal Kejanggalan Ini

Tok! LPSK Putuskan Tolak Lindungi Bu Sambo, Ada 3 Penyebabnya, Salah Satunya soal Kejanggalan Ini

Kredit Foto: Sekretariat Kabinet

Konten Jatim, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Keputusan itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantornya pada Senin (15/8/2022).

Berdasarkan pemaparan Hasto, ada tiga hal yang membuat LPSK menolak permohona Bu Sambo yang diajukan sejak 14 Juli lalu.

Baca Juga: 6 Jenis Perlindungan Darurat dari LPSK untuk Richard, di Antaranya Supaya Si Bharade E Itu Tidak Diracun Lewat Makanan dan AC

Pertama, terkait kejanggalan dua surat yang dijadikan Putri sebagai acuan permohonan perlindungan, yakni laporan atas kasus pengancaman dan pelecehan yang dituduhkan pada mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kedua laporan ke Polres Jaksel itu masing-masing dilakukan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

Kendati tanggalnya berbeda, Hasto mengungkap sebuah kejanggalan.

"Tanggalnya berbeda, tapi nomernya sama. Bila LPKS seperti lamban memutuskan, sebab sedari awal ada kejanggalan ini," ungkap Hasto.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman