Menu


Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu

Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu

Kredit Foto: Pixabay/LoggaWiggler

Konten Jatim, Jakarta -

Telah lama dijelaskan oleh Nahdlatul Ulama (NU) tentang aturan mengonsumsi kadal gurun, kini NU kembali membahasnya melalui akun Instagram official-nya.

Pada awal penjelasan, NU menegaskan bahwa kadal gurun dan biawak adalah dua jenis hewan yang berbeda.

Biawak adalah hewan yang tinggal di dekat perairan, sedangkan kadal gurun berada di tengah padang pasir.

Baca Juga: Kader NU Ini Emosi Nahdliyin Dikait-kaitkan Sama Pembunuh Munir, Katanya: Kenapa Muhammadiyah Tidak Sekalian?

NU menyebutkan bahwa biawak memang haram untuk dikonsumsi karena beberapa faktor dan memang telah diatur sejak lama.

Aturan yang melarang konsumsi biawak pun telah diputuskan melalui putusan Muktamar ke-7 NU di Bandung pada tahun 1932.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman