Sopir Ferdy Sambo Prayogi Iktara Wikaton hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (08/11/2022).
Pada sidang tersebut, Yogi terlihat memotong pertanyaan Hakim Ketua karena merasa ingin menyampaikan sesuatu.
“Mohon izin, Yang Mulia. Jika berkenan, saya ada sedikit yang mau saya sampaikan,” ujar Yogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim pun mengizinkan Yogi berbicara karena mengira apa yang Yogi ingin sampaikan adalah cerita penting saat kejadian pembunuhan Brigadir J terjadi, tetapi ternyata tidak.
“Yang pertama saya mohon maaf, Bapak dan Ibu,” ucap Yogi kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa di ruang sidang.
“Iya, ceritakan saja apa yang mau disampaikan,” ujar hakim.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO