Menu


Deretan Pasal Bermasalah RKUHP Yang Disorot Koalisi Masyarakat

Deretan Pasal Bermasalah RKUHP Yang Disorot Koalisi Masyarakat

Kredit Foto: Dok iStockphoto

Konten Jatim, Depok -

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau lebih sering disebut sebagai RKUHP akhirnya telah diresmikan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), RKUHP dianggap sebagai bagian dari proses perubahan dari KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional dan disusun dengan nilai-nilai keindonesiaan yang merupakan sebuah upaya dekolonialisasi dalam sistem pidana Indonesia. 

Baca Juga: Apa Itu RKUHP Yang Menimbulkan Kontroversi di Kalangan Masyarakat

Meskipun demikian, tidak sedikit masyarakat yang menyorot banyaknya pasal bermasalah dalam RKUHP. Berbagai versi terkait pasal-pasal bermasalah ini dan dinilai merugikan masyarakat meskipun di permukaan, pasal-pasal ini nampak bertujuan membela masyarakat.

Mengutip Republika, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan terdapat setidaknya 10 pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP.

Baca Juga: Cucu Proklamator Ikut Berikan Kritik RKUHP, Katanya Masa Depan Peneliti Bisa Terancam

Di bawah ini, akan ada penjelasan mengenai 10 pasal RKUHP yang dianggap bermasalah serta alasan mengapa ini bisa merugikan masyarakat versi Koalisi Masyarakat Sipil:

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.