Menu


Kenapa RKUHP Ditolak Dan Dianggap Bermasalah? Berikut Penjelasannya

Kenapa RKUHP Ditolak Dan Dianggap Bermasalah? Berikut Penjelasannya

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Depok -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau biasa disingkat RKUHP pada Selasa (6/12/2022). Meskipun demikian, pengesahan RKUHP ini menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan. 

Melalui situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yakni www.kemenkumham.go.id yang disadur pada Rabu (7/12/2022), tertulis bahwa RKUHP adalah bagian dari proses perubahan dari KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional. 

Baca Juga: Apa Itu RKUHP Yang Menimbulkan Kontroversi di Kalangan Masyarakat

Mereka juga menyatakan kalau RKUHP disusun dengan nilai-nilai keindonesiaan yang merupakan sebuah upaya dekolonialisasi dalam sistem pidana Indonesia. Jika demikian, mengapa banyak masyarakat yang menolak kehadiran RKUHP?

Masyarakat dari berbagai kalangan memprotes terkait banyaknya pasal karet yang terdapat di dalam RKUHP. Maksud dari pasal karet sendiri adalah pasal yang dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas atau rancu, sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga: Apa Itu RKUHP Yang Menimbulkan Kontroversi di Kalangan Masyarakat

Meskipun sudah mengalami revisi sampai disahkan pada Selasa kemarin, banyak pengamat yang masih bisa menemukan adanya pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman