Menu


Apa Itu DBH Migas? Simak Penjelasan Berikut

Apa Itu DBH Migas? Simak Penjelasan Berikut

Kredit Foto: Pexels

Konten Jatim, Depok -

Mengutip situs resmi Pusat Studi Hukum dan Pertambangan (Pushep) di www.pushep.or.id pada Rabu (14/12/2022), DBH Migas pada dasarnya merupakan pembagian sektor minyak dan gas kepada seluruh wilayah di Indonesia.

DBH Migas sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lebih spesifiknya, alokasi DBH Migas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Baca Juga: Mengenal Komunitas Historia Indonesia, Komunitas Penggiat Sejarah Nasional

Untuk minyak bumi, pembagiannya berupa 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah. Sementara untuk gas bumi, pembagiannya akan disebarkan dengan rasio 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.ketika migas sampai ke pemerintah daerah pun, masih akan ada pembagian yang lebih spesifik baik itu untuk minyak bumi maupun untuk gas bumi.

Sebanyak 3% minyak bumi dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% minyak bumi untuk kabupaten atau kota penghasil, 6% minyak bumi untuk kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dan 0,5% minyak bumi dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Baca Juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil Yang Ngamuk, Sebut Kemenkeu Iblis

Sementara untuk gas bumi, pembagiannya meliputi 6% untuk kabupaten atau kota yang bersangkutan, 12% untuk kabupaten atau kota penghasil, 12% dibagikan untuk kabupaten atau kota lainnya dalam Ppovinsi yang bersangkutan dan 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman