Menu


Apakah Bekerja di Pabrik Rokok Hukumnya Haram?

Apakah Bekerja di Pabrik Rokok Hukumnya Haram?

Kredit Foto: Litbang Kemendagri

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum dari bekerja di pabrik rokok.

Seperti yang kita ketahui, rokok sendiri memiliki hukum yang berbeda di pandangan para ulama. Ada yang menyebutnya haram hingga makruh.

KH Zahro mengatakan bahwa bekerja di pabrik rokok tidak bisa disamakan dengan persolan dia yang merokok.

Ia pun menyebutkan bahwa jika ada masayrakat yang meninggal karena rokok, maka para pekerjanya pun tak bisa disalahkan karena urusan merokok kembali kepada para perokok.

Baca Juga: Mengapa Hukum Merokok Bisa Berbeda-Beda? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

“Kalau ada orang mati karena rokok, ya urusan si mati karena rokok. Urusan saya kan bukan rokok, gitu aja,” jelas KH Zahro.

Lantas, ia mengatakan bahwa banyak masyarakat yang masih mengandalkan kemampuannya untuk bekerja di pabrik rokok.

Tampilkan Semua Halaman