Menu


Pernah Ditangkap KPK, Ini Deretan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Muhammad Romahurmuziy

Pernah Ditangkap KPK, Ini Deretan Kasus Korupsi Yang Dilakukan Muhammad Romahurmuziy

Kredit Foto: Instagram/Muhammad Romahurmuzy

Konten Jatim, Depok -

Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pernah beberapa kali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga pernah terlibat dalam sejumlah aksi korupsi.

Menyadur dari beberapa sumber berbeda pada Selasa (3/1/2023), kasus korupsi yang pernah Romy lakukan terjadi tahun 2019 lalu. Saat itu, Romy ditangkap KPK dan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Profil Muhammad Romahurmuziy, Politikus PPP Yang Dikeluarkan dari Penjara

Pada Maret 2019, dirinya ditangkap di Surabaya karena diketahui menerima uang sekitar Rp. 325 juta dalam kasus suap beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dan pada Januari 2020, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta karena perbuatannya tersebut.

Dan perlu dicatat bahwa putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya. Vonis sebelumnya meminta Romy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Bahkan setelah itu, vonis terhadap Kader PPP ini kembali dikurangi.

Baca Juga: Rute Lengkap dan Biaya ke Gunung Semeru dari Surabaya

Alasannya, hukuman yang diberikan untuk Romy dinilai terlalu berat. Apalagi, saat itu dirinya diketahui mengembalikan uang suap yang dia terima sebesar Rp. 250 juta. Pada akhirnya, Romy hanya diberi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman