Penciptaan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengikuti Cipta Kerja telah menerapkan prosedur dan arahan Mahkamah Konstitusi.
Begitu kata Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (5/1) malam WIB.
Baca Juga: Geram Dengan Perppu Cipta Kerja, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Sarjana Tukang Stempel!
"Tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Perintah dari MK itu memperbaiki," ujar Yusril.
Dia menjelaskan dalam hal memperbaiki ada mekanisme DPR ata Presiden mengambil inisiatif dan mengeluarkan Perppu.
Setelah itu Perppu dipertimbangkan oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan