Menu


Jawaban Atas Pertanyaan Tentang Tidak Adanya Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan: Itu Ada di UU 13 Tahun 2003

Jawaban Atas Pertanyaan Tentang Tidak Adanya Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan: Itu Ada di UU 13 Tahun 2003

Kredit Foto: Pexels

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menyatakan cuti haid dan melahirkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 masih berlaku. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya cuti haid dan melahirkan dalam Peraturan Pemerintah Perubahan Peraturan (Perppu) Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, hilangnya cuti haid dan hamil dalam Perppu tersebut menuai sorotan dari berbagai macam pihak. Kemenaker pun membantah adanya penghapusan atas cuti haid dan hamil karena memang tidak ditungkan dalam Perppu.

Baca Juga: Puan Maharani Sepakati Cuti Hamil Jadi 6 bulan, Tapi Netizen Beri Usul Lain, Katanya: Lebih Urgent Adalah Cuti Suami.....

"Jadi tidak benar (dihapus), cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang 13/2003, karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring virtual, Jumat (6/1/2023).

Dalam konteks cuti haid dan hamil, jelas Indah, acuan yang dipakai adalah Undang-Undang 13 Tahun 2003 pada Pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," tambah dia.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.