Menu


Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Aturan terkait tenaga kerja asing (TKA) tentunya harus diketahui untuk menunjang ketertiban pekerja di dalam negeri. Terlebih, mematuhi aturan juga bisa menghindari terjadinya permasalahan hukum dan penggunaan TKA yang berlebihan.

Baru-baru ini, terjadi bentrok antara tenaga kerja lokal dan TKA di PT GNI. Mendalami aturan dari berbagai pihak akan lebih dalam dapat mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

Di Indonesia, Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing mencakup kewajiban bagi perusahaan atau korporasi yang menggunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Baca Juga: Bentrok di PT GNI Disinyalir Gegara TKA, Apa Sih Pengertian dan Tujuannya?

Adapun, pengaturan nasional mengenai tenaga kerja asing mencakup setidaknya 3 aturan, yakni Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Termasuk juga Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

Baca Juga: Kerusuhan Morowali Tuntut Hak Pekerja Lokal, Rocky Gerung: Istana Buta Terhadap Batin dan Perasaan Rakyat

Dalam Keputusan Presiden ini, menggunakan istilah tenaga warga negara asing pendatang, yang artinya tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas, atau izin tetap untuk maksud bekerja dari dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman