Menu


Apa Itu Kafarat? Penebus Dosa untuk Sumpah sampai Melanggar Shaum Ramadan

Apa Itu Kafarat? Penebus Dosa untuk Sumpah sampai Melanggar Shaum Ramadan

Kredit Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Konten Jatim, Jakarta -

Pernahkah Anda melakukan sumpah atas nama Allah dan mengingkarinya? Hal ini diatur dalam istilah kafarat. Kafarat adalah cara pengganti untuk menebus kesalahan atau dosa yang dilakukan secara sengaja.

Kata dasar dari kafarat ialah kafara, yang artinya menutupi sesuatu. Inilah suatu denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang tujuannya untuk menutup dosa tersebut sehingga tak lagi ada pengaruhnya di dunia maupun akhirat.

Mengutip Mizan Amanah, terdapat dua dosa yang dapat di-kafarat-kan dengan cara tertentu, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 700 Tahun Lalu, Ini yang Tergolong Dakjal Menurut Cak Nun

1. Melanggar Sumpah

Allah berfirman yang artinya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (Q.s. Al-Maidah: 89)

Maksudnya, atas “…sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…” sebagaimana penjelasan A’isyah adalah kebiasaan orang arab yang mengucapkan “wallaahi…” (demi Allah), tetapi maksudnya bukan untuk bersumpah.

Ayat tersebut berarti orang yang bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan ia serius dalam sumpahnya, tetapi ia melanggarnya sendiri, maka ia berdosa. Kaffarah atau kafarat inilah yang harus dibayar untuk menebus dosanya.

Dalam firman-Nya juga telah dijelaskan bentuk kafarat sumpah, “Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ”(Q.s. Al-Maidah: 89)

Membedah ayat tersebut, terdapat 4 bentuk kafarat sumpah, yakni:

Baca Juga: Gus Baha: Pemimpin Apakah Ada yang Merakyat?

  • Memberi makan 10 fakir miskin
  • Memberi pakaian kepada 10 fakir miskin
  • Membebaskan Budak
  • Berpuasa selama 3 hari.

Tampilkan Semua Halaman