Menu


Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Bukan Merupakan Jaminan Kesuksesan Pembangunan Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Bukan Merupakan Jaminan Kesuksesan Pembangunan Desa

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jember -

Hermanto Rohman, pakar kebijakan publik dari Universitas Jember (UNEJ), menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tidak menjamin keberhasilan pembangunan desa.

Hal itu disampaikan Hermanto merespons tuntutan kades yang meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa.

Baca Juga: Cak Imin Berpendapat Tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Nasib Perangkat Desa

"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa 9 tahun, itu sama saja tidak akan memiliki makna," ujar Hermanto di Jember, Kamis (19/1).

Menurut dia, keberhasilan, kestabilan, dan kesuksesan pembangunan desa bukan hanya masalah waktu, melainkan tergantung dari kemampuan kepala desa menyusun perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi membangun desa.

"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," tutur Hermanto.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.