Menu


Uji materi, MK Didesak Tetap Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024

Uji materi, MK Didesak Tetap Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Asosiasi Kajian Persepsi Masyarakat Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi tidak menguji secara yuridis perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup.

"Aspeppi menyatakan sikap bahwa tidak setuju pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Kami mendorong agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam keputusannya. Sikap ini kami ambil dengan alasan antara lain," kata Ketua Aspeppi Abdul Hakim dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: DPR Minta Rapat Luring, Sidang Sistem Pemilu di MK Ditunda

Hakim menyampaikan, pihaknya mengganggap jika sistem pemilu proporsional terbuka sudah cukup memadai mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR.

Menurutnya, dengan sistem tersebut justru masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya, terlebih untuk diagregasi menjssi sebuah kebijakan publik.

"Dan ini adalah praktik sesungguhnya dalam sistem demokrasi," ungkapnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.