Menu


Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui Mendes untuk Redam Ketegangan Konflik

Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui Mendes untuk Redam Ketegangan Konflik

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) bertujuan untuk meredam konflik yang muncul usai pemilihan kades (Pilkades).

Pasalnya, sejak tahun 2014 dinamika pilkades rupanya memanas, ditambah dengan konflik di sejumlah desa membuat pambungan di desa justru menjadi tersendat.

Sebagai solusi atas konflik berulang tersebut, kata Halim, dirinya sejak Mei 2022 lalu telah menyampaikan usulan memperpanjang masa jabatan kades ini. Halim mengklaim, usulan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun ini sudah dikaji secara akademis. 

Baca Juga: Kepala Desa Suarakan Perpanjangan Masa Jabatan, Pengamat Menduga Ada Kekuatan d Baliknya

"Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berdasar kajian dengan para pakar, ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatannya ditambah," kata Halim dalam siaran persnya, dikutip Ahad (22/1/2023). 

"Periodisasi tersebut (masa jabatan sembilan tahun) bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pascapilkades," imbuhnya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.