Menu


Bawaslu Tegaskan Pemilu Tak Akan Ditunda, Bagja: Kecuali Kita Ada Perang

Bawaslu Tegaskan Pemilu Tak Akan Ditunda, Bagja: Kecuali Kita Ada Perang

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu untuk 2024 mendatang tidak akan mungkin ditunda.

Bagja mengatakan, kemungkinan Pemilu ditunda hanya jika terjadi sesuatu hal yang besar seperti adanya peperangan. Ia pun meminta seluruh pihak untuk optimis Pemilu akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar Survei Kedai Kopi di Jakarta, Ahad (19/2/2023).

Baca Juga: Jadi Mayoritas Pemilih Pilpres 2024, Bawaslu Minta Anak Muda Jangan Asal Pilih

Menurut dia, salah satu alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda adalah karena tahapan pesta demokrasi tersebut sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Saat ini, lanjut dia, salah satu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan adalah seleksi anggota KPU di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Semua harus tahu, sekarang ada seleksi (anggota KPU daerah). Misalnya, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini," ujar dia.

"Ini keringat dan air mata, menanti-nanti Pemilihan Umum 2024 untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan. Sekarang, sudah tahapan," ujar dia, menambahkan.

Baca Juga: Kritik Ketua Bawaslu, Mantan Staf Mendagri Sebut Uang Yang Diterima Anies Bukan Sumbangan

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menyampaikan harapannya agar tidak ada aturan mengenai pemilu yang berubah di tengah tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sedang dilaksanakan pada saat ini.

"Ini sudah delapan bulan (beberapa tahapan pemilu dilaksanakan), loh. Kalau tiba-tiba aturan diubah, di situ menimbulkan ketidakpastian dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.