Seiring perkembangan penyidikan, satu per satu perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat terkuak satu per satu.
Tak cuma membunuh dan merencanakan pembunuhan, jenderal bintang dua itu juga melakukan banyak aksi tak perpuji lainnya, baik yang sekedar di ranah etika hingga yang merembet ke urusan pidana.
Berikut daftar perbuatan tercela eks Kadiv Propam Polri itu seperti dikumpulkan dari berbagai sumber sejak penetapannya sebagai tersangka hingga perkembangan terkini sampai artikel ini ditulis:
1. Rekayasa Tembak Menembak
Seperti yang sudah kita ketahui, Ferdy Sambo sempat nge-prank masyarakat Indonesia dengan merekayasa aksi pembunuhan terhadap Yosua dengan menggambarkan seolah-olah ajudannya itu tewas karena baku tembak dengan sesama rekannya.
2. Fitnah Pelecehan Seksual
Seperti halnya baku tembak, Ferdy sempat merancang fitnah terhadap mendiang Yosua dengan melaporkan orang yang ia bunuh itu ke polisi untuk tuduhan pelecehan terhadap istrinya.
Belakangan, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Tok! LPSK Putuskan Tolak Lindungi Bu Sambo, Ada 3 Penyebabnya, Salah Satunya soal Kejanggalan Ini
3. Menyeret Anak Buah untuk Terlibat
Kepolisian menyatakan setidaknya ada 31 anggota polisi yang terlibat dalam persekongkolan jahat yang dimotori Ferdy Sambo. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi kalangan perwira, dari tingkat pertama, menengah hingga tinggi.
4. Merusak Masa Depan Orang
Dari puluhan polisi yang terlibat, sudah ada dua yang dijerat pasal pidana. Keduanya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir Kepala RR).
Seperti halnya Sambo, keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sehingga terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baik Richard dan Ricky kini hanya bisa berharap masa depan mereka selamat lewat putusan pengadilan.
5. Hilangkan Barang Bukti
Dalam upaya mengaburkan fakta kematian Yosua, Ferdy Sambo menginstruksikan anak buahnya untuk menghilanglan sejumlah barang bukti yang bertujuan menghambat investigasi.
Salah satu barang bukti yang dihilangkan adalah CCTV di rumah dinas maupun dekoder di pintu masuk perumahan komleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024