Menu


Pengertian Warga Negara Asing dan Cara Ganti WNA ke WNI

Pengertian Warga Negara Asing dan Cara Ganti WNA ke WNI

Kredit Foto: Pexels/Teguh Setiawan

Konten Jatim, Jakarta -

Di dalam suatu negara, seringkali kita tak hanya menemui masyarakat atau penduduk asli yang berkewarganegaraan negara tersebut sejak awal. Tak jarang pula kita menemui turis atau pendatang, yang dalam kependudukan disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA).

WNA juga kerap terlibat dalam dinamika keseharian di suatu negara. Misalnya, baru-baru ini terjadi bentrok antarpekerja di PT GNI yang merupakan WNI dan WNA.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan WNA Tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

Mengutip tinjauan pustaka skripsi dari Universitas Pasundan, Warga Negara Asing merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu, tetapi bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi terdaftar sebagai warga negara.

Adapun, tujuan WNA beragam, seperti menempuh pendidikan, bisnis, ataupun hal lain. Meski status seseorang merupakan WNA di Indonesia, ia tetap punya hak dan kewajiban terhadap negara yang ditinggalinya.

Menilik pada istilah kewarganegaraan sendiri, berarti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan dibagi menjadi dua, yakni secara yuridis dan sosiologis. 

Baca Juga: Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dalam arti yuridis, kewarganegaraan ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Sementara itu, kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai dengan ikatan emosional, seperti perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan tanah air. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman