Sebagai warga negara Indonesia (WNI) terkadang menjadi informasi yang berguna dan tambahan pengetahuan saat kita bicara tentang perbedaan WNI dan warga negara asing (WNA).
Pasalnya, Indonesia yang kaya dan luas ini kerap diwarnai dengan kehadiran turis atau pendatang yang merupakan WNA. Bahkan, tak jarang WNA yang menetap dan bekerja di Indonesia dan menjadi tenaga kerja asing (TKA) dan bekerja bersama.
Kewarganegaraan Republik Indonesia punya dasar Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan tanggal 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.
Baca Juga: Pengertian Warga Negara Asing dan Cara Ganti WNA ke WNI
Adapun, WNI diartikan sebagai setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang no.12 tahun 2006 berlaku, telah menjadi Warga Negara Indonesia.
Terdapat berbagai pengertian lain tentang WNI, seperti anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI, anak ayah WNI dan ibu WNA, dan sebagainya.
Baca Juga: Ini Aturan Nasional Soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Sementara itu, warga negara asing (WNA) merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu, tetapi bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi terdaftar sebagai warga negara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024