Menu


Tuntut Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Tidak Normal!

Tuntut Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Tidak Normal!

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan angkat bicara terkait para kepala desa yang belum lama ini mengadakan aksi untuk meminta perpanjangan masa jabatan.

Menurutnya, permintaan ini tergolong tidak normal. Anthony pun meyakini adalnya kekuatan politik yang sangat besar dibalik aksi tersebut.

"Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar," ucap Anthony dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Bukan Merupakan Jaminan Kesuksesan Pembangunan Desa

Dugaan Anthony bukan tanpa alasan, sebab usai demo tersebut pemerintah dan DPR mengabulkan tuntutan tersebut.

"Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut. Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?" pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan kepala desa se- Indonesia yang tergabung dalam Apdesi menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: Cak Imin Berpendapat Tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Nasib Perangkat Desa

Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.